...Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Rabu, 30 November 2011

Sepenggal Doa Untukmu


Sepenggal Doa Untukmu

 Robb,...
 Aku datang pada Mu dengan penuh kepasrahan
 Ketika dihadapkan kepada pilihan terberat

 Robb,...
 Beri ketetapan hati untukku
 Hati yang terbaik yang sama-sama kita lihat
 Hati yang bukan saja menyejukkan dalam pandanganku
 Tapi hati yang telah kau lihat sampai menembus relung kalbunya...

 Alloh yang Maha Kuasa,
 Maha melihat masa depan,
 Maha mengetahui yang akan terjadi
 Engkau jua yang mengetahui keinginan terdalam hatiku

 Ya Alloh,...
 Jika mendambanya adalah kesalahan
 dan merindunya adalah kekeliruan
 Tolong jangan biarkan hati ini terbuai dalam keindahan fatamorgana semu...

 Jika kesempurnaannya bukan untukku...
 Tolong bawa jauh dari relung hati...
 Hapuskan khayalan keindahan tentangnya
 dan jangan biarkan aku terlena dalam keindahannya...
 Gantikan aku dengan kesempurnaan yang sebenarnya untuk dia

 Tapi Tuhan,...
 Jika kesempurnaanku adalah bersamanya
 Beri aku kekuatan menentukan pilihan
 Beri aku kesabaran dalam menjalani proses menggapainya
 Jika dia memang untukku...
 Jangan biarkan aku menyerah & terpuruk dalam belenggu masa lalu............

 Smoga kau ridhoi kami untuk bersatu
 Mengarungi sisa umur...
 Menapaki jalan kearah Mu...
 Dan melukis keindahan untuk dunia dan akhirat kami...

 Tolong beri kesabaran yang penuh...
 dalam melalui detik-detik waktu yang berjalan...

 Amien......

Doa ini untuk seseorang yang telah mengingatkan tentang kekuasaan-Nya, menjadikan aku kembali merindukan cinta-Nya. Terimakasih atas semua yg pernah kita lalui. Smoga Alloh slalu membimbing & membahagiakan mu... Amien

Minggu, 13 November 2011

INDAHNYA PERNIKAHAN


بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

A.       PENGERTIAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat “ijab dan qabul”. Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh.
Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, “Yadullahi fawqa aydihim”.
Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya “Mitsaqon gholizho” atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai “Mitsaqon gholizho”. Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.
Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : “Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat “Mitsaqon gholizho”.” (Q.S An-Nisaa’ : 21).
B.     HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Hukum Pernikahan dalam Islam
Dalam pembahasan ini kita akan berbicara tentang hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

1. Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)

2. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3. Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.
Seperti orang yang terkena penyakit menular yang bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

C.      HIKMAH NIKAH
Anjuran telah banyak disinggung oleh Allah dalam al-Quran dan Nabi lewat perkataan dan perbuatannya. Hikmah yang terserak di balik anjuran tersebut bertebaran mewarnai perjalanan hidup manusia.
Secara sederhana, setidaknya ada 5 (lima) hikmah di balik perintah menikah dalam Islam.

Pertama, sebagai wadah birahi manusia
Allah ciptakan manusia dengan menyisipkan hawa nafsu dalam dirinya. Ada kalanya nafsu bereaksi positif dan ada kalanya negatif.
Manusia yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahi dan menempatakannya sesuai wadah yang telah ditentukan, akan sangat mudah terjebak pada ajang baku syahwat terlarang. Pintu pernikahan adalah sarana yang tepat nan jitu dalam mewadahi ‘aspirasi’ nulari normal seorang anak keturunan Adam.

Kedua, meneguhkan akhlak terpuji
Dengan menikah, dua anak manusia yang berlawanan jenis tengah berusaha dan selalu berupaya membentengi serta menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang baik.
Akhlak dalam Islam sangatlah penting. Lenyapnya akhlak dari diri seseorang merupakan lonceng kebinasaan, bukan saja bagi dirinya bahkan bagi suatu bangsa. Kenyataan yang ada selama ini menujukkkan gejala tidak baik, ditandai merosotnya moral sebagian kawula muda dalam pergaulan.
Jauh sebelumnya, Nabi telah memberikan suntikan motivasi kepada para pemuda untuk menikah, “Wahai para pemuda, barangsiapa sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat meredam keliaran pandangan, pemelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa adalah sebaik-baik benteng diri.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ketiga, membangun rumah tangga islami
Slogan “sakinah, mawaddah, wa rahmah” tidak akan menjadi kenyataan jika tanpa dilalui proses menikah. Tidak ada kisah menawan dari insan-insan terdahulu maupun sekarang hingga mereka sukses mendidik putra-putri dan keturunan bila tanpa menikah yang diteruskan dengan membangun biduk rumah tangga islami.
Layaknya perahu, perjalanan rumah tangga kadang terombang-ambing ombak di lautan. Ada aral melintang. Ada kesulitan datang menghadang. Semuanya adalah tantangan dan riak-riak yang berbanding lurus dengan keteguhan sikap dan komitmen membangun rumah tangga ala Rasul dan sahabatnya.
Sabar dan syukur adalah kunci meraih hikmah ketiga ini. Diriwayatkan tentang sayidina umar yang memperoleh cobaan dalam membangun rumah tangga.
Suatu hari, Seorang laki-laki berjalan tergesa-gesa menuju kediaman khalifah Umar bin Khatab. Ia ingin mengadu pada khalifah, tak tahan dengan kecerewetan istrinya.
Begitu sampai di depan rumah khalifah, laki-laki itu tertegun. Dari dalam rumah terdengar istri Umar sedang ngomel, marah-marah. Cerewetnya melebihi istri yang akan diadukannya pada Umar. Tapi, tak sepatah katapun terdengar keluhan dari mulut khalifah. Umar diam saja, mendengarkan istrinya yang sedang gundah.Akhirnya lelaki itu mengurungkan niatnya, batal melaporkan istrinya pada Umar.
Apa yang membuat seorang Umar bin Khatab yang disegani kawan maupun lawan, berdiam diri saat istrinya ngomel? Beliau berkata, “Wahai saudaraku, istriku adalah yang memasak masakan untukku, mencuci pakaian-pakaianku, menunaikan hajat-hajatku, menyusui anak-anakku. Jika beberapa kali ia berbuat tidak baik kepada kita, janganlah kita hanya mengingat keburukannya dan melupakan kebaikannya.”
Pasangan yang ingin membangun rumah tangga islami mesti menyertakan prinsip kesabaran dan rasa syukur dalam mempertahankan ‘perahu daratannya’.
Keempat, memotivasi semangat ibadah
Risalah Islam tegas memberikan keterangan pada umat manusia, bahwa tidaklah mereka diciptakan oleh Allah kecuali untuk bersembah sujud, beribadah kepada-Nya.
Dengan menikah, diharapkan pasangan suami-istri saling mengingatkan kesalahan dan kealpaan. Dengan menikah satu sama lain memberi nasihat untuk menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya.
Lebih dari itu, hubungan biologis antara laki dan perempuan dalam ikatan suci pernikahan terhitung sebagai sedekah. Seperti diungkap oleh rasul dalam haditsnya, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.” “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)

Kelima, melahirkan keturunan yang baik
Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang salih, berkualitas iman dan takwanya, cerdas secara spiritual, emosional, maupun intelektual. Dengan menikah, orangtua bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya sebagai generasi yang bertakwa dan beriman kepada Allah. Tanpa pendidikan yang baik tentulah tak akan mampu melahikan generasi yang baik pula.
Lima hikmah menikah di atas, adalah satu aspek dari sekian banyak aspek di balik titah menikah yang digaungkan Islam kepada umat. Saatnya, muda-mudi berpikir keras, mencari jodoh yang baik, bermusyawarah dengan Allah dan keluarga, cari dan temukan pasangan yang beriman, berperangai mulia, berkualitas secara agama, lalu menikahlah dan nikmati hikmah-hikmahnya.

D.     RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN
1)     Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
2)     Ada wali pengantin perempuan
3)     Ada dua orang saksi pria dewasa
4)     Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
5)     Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
ü  Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
ü  Rukun nikah tidak terpenuhi
ü  Ada yang murtad keluar dari agama islam

Rukun secara bahasa adalah bagian pojok pada suatu bangunan yaitu bagian terkuat yang menyangga bangunan agar tetap kokoh,
Dan secara istilah adalah apa-apa yang jika sesuatu perbuatan dilaksanakan tidak dengannya akan batal. contohnya seperti rukun-rukun sholat adalah rukuk dan sujud, maka jika sholat dilaksanakan tanpa rukuk atau sujud maka sholat tersebut tidak sah atau batal.
Berikut adalah rukun-rukun nikah dan penjelasannya yang mana jika satu dari rukun-rukun ini tidak terlaksana maka nikah tersebut tidak sah atau batal :

1)     Kedua mempelai yaitu calon suami dan calon istri.
2)     Akad nikah yaitu ijab dan qobul atau serah terima dan penyataan dari calon suami wali calon istri. ijab adalah pernyataan dari wali mempelai perempuan atau yang mewakilinya, contoh lafadz ijab adalah saya nikahkan kamu dengan anakku, dan qobul adalah pernyataan yang keluar dari mempelai laki-laki, contoh lafadz qobul adalah saya terima nikahnya dengan mahar sekian dan sekian.

Apakah akad harus memakai bahasa arab?
Jawabannya adalah tidak harus, dan sah nikahnya bagi seseorang yang tidak pandai bahasa arab untuk memakai bahasanya sebagai lafadz akad. dan tidak disarankan bagi orang yang tidak bisa bahasa arab untuk melafadzkan lafadz akad menggunakan bahasa arab, karena percuma saja dia melafadzkan dengan lafadz yang tidak dia pahami maknanya. maka cukup memakai bahasanya sendiri dan sah nikahnya seperti contoh lafadz diatas dengan bahasa Indonesia. sedangkan orang yang pandai bahasa arab untuk menggunakan bahasa arab sebagai lafadz akad nikah.

Bagaimana jika lafadz qobul tidak langsung diucapkan setelah lafadz ijab?
Jika seorang wali mempelai perempuan mengatakan "saya nikahkan kamu dengan anakku" kemudian mempelai laki-laki tidak langsung mengucapkan "saya terima nikahnya" dan mengucapkannya beberapa menit setelah lafadz dari wali misalnya, maka hal itu sah dan diperbolehkan dengan syarat masih dalam satu majlis atau belum berpisah.
Tidak seperti yang banyak dipraktekan dinegara kita, mempelai laki-laki harus secara langsung mengucapkan "saya terima nikahnya" setelah wali mempelai perempuan atau yang mewakilinya mengucapkan "saya nikahkan kamu/saudara dengan anakku". dan jika tidak langsung diucapkan maka nikahnya belum sah. dan ini adalah anggapan yang salah. dan yang benar adalah tidak mengapa dan sah nikahnya walau lafadz qobulnya agak diakhirkan dengan syarat masih dalam satu majlin atau belum beranjak dari majlis akad tersebut dan nikahnya sah hukumnya.

E.      MUHRIM ATAU MAHRAM
Konteks pembahasan ini adalah antara kata "muhrim" dan "mahram" dalam bahasa Indonesia yang termasuk kata serapan untuk menyatakan hubungan saudara, dan dalam fiqih berarti orang-orang yang tidak boleh/haram dinikahi, yaitu saudara-saudara dekat baik karena nasab (keturunan) atau persusuan.
Penggunakan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/haram dinikahi, apakah "muhrim" atau "mahram". manakah yang tepat?
"Muhrim" adalah kata subjek (pelaku) dari "ihram" yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.
"Mahram" adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
Artinya : "Tidaklah (boleh) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram."
Jadi jika ingin menyebut saudara yang haram dinikahi maka kata "mahram" lah yang tepat. sedangkan kata "muhrim" sebagaimana disebutkan diatas adalah orang yang telah melakukan ihram untuk haji atau umrah.

Kamis, 10 November 2011

Saat Cobaan Datang


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 Ada kalanya hidup tidak berjalan sebagaimana kita harapkan. Gelombang ujian dan cobaan seakan tak henti menerpa. Dari yang hanya membuat kita tertegun sejenak hingga yang menjadikan kita terkapar tak berdaya karenanya. Pedih dan getir pun menjadi rasa yang tertuai.
 Saudaraku, yang perlu terus kita yakini bahwa getirnya hidup tidaklah menandakan rahmat Allah telah sirna. Perihnya cobaan, bukanlah isyarat bahwa kemurkaan Allah sedang menggelayuti kehidupan ini.
 Sebaliknya, getir dan perihnya rasa yang kita alami itu, dapat menjadi tanda bahwa Allah sedang menghapus dosa-dosa yang pernah kita perbuat. Karena ada dosa yang tidak bisa dihapuskan kecuali oleh rasa getir dan perih. Ada dosa yang tak terhapus hanya oleh air mata penyesalan. Ketika pedihnya terasa, disanalah dosa akan terampuni. Saat getirnya membuncah, disitulah kesucian akan tertuai.
 Hasilnya, hati pun menjadi tenang dan keberkahan hidup menjadi jaminan.
 Atau bisa jadi, itu semua menjadi tanda bahwa kita sedang dipersiapkan untuk menerima nikmat yang lebih besar, yaitu menjadi kekasih Allah atau para pencinta-Nya. Dan untuk menjadi para pencinta-Nya, haruslah siap diuji. Itu adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebuah keniscayaan yang telah menjadi sunatulllah-Nya.
 Kita harus siap-siap digerinda, yang merupakan syarat untuk bisa dekat pada Allah. Gerindaan yang berbentuk ujian dan cobaan, akan terus-menerus menghampiri. Ia tidak akan hilang hingga segala karat-karat dosa kita, terkikis olehnya.
 Seperti buah kelapa, untuk dapat diambil santannya, ia harus dijatuhkan terlebih dahulu dari pohonnya yang tinggi. Kemudian, kulitnya harus dikelupas dengan paksa hingga tak tersisa lagi. Setelah bersih, ia lalu dibelah menjadi beberapa bagian.
 Setelah itu, potongan-potongan kelapa tersebut lalu diparut hingga hancur dan hanya menyisakan ampasnya. Apakah telah selesai? Tentu saja belum, karena ampas kelapa itu akan diperas hingga keluarlah santan, yang disana manfaatnya baru terasa.
 Begitu juga sifat dari cobaan dan ujian. Ia akan terus melumat dan menghancurkan segalanya, hingga yang tersisa adalah bagian-bagian dari diri kita yang secara kualitas, telah siap menjadi para pencinta-Nya.
 Karena itu, saat gerinda telah datang, segeralah bertobat agar tak hanya pintu tobat yang terbuka, namun status menjadi pencinta-Nya pun akan menjadi milik kita. Tetapi bila gerinda itu belum tiba, jangan terlena olehnya.
 Tetaplah mendekatkan diri pada-Nya dengan selalu menempatkan Allah sebagai satu-satunya tujuan dalam hidup kita.

Jumat, 28 Oktober 2011

Hassan Al-Banna

Hassan al-Banna dilahirkan pada tanggal 14 Oktober 1906 di desa Mahmudiyah kawasan Buhairah, Mesir. Pada usia 12 tahun, Hasan al-Banna telah menghafal al-Qur'an. Ia adalah seorang mujahid dakwah, peletak dasar-dasar gerakan Islam sekaligus sebagai pendiri dan pimpinan Ikhwanul Muslimin (Persaudaraan Muslimin).

Ia memperjuangkan Islam menurut Al-Quran dan Sunnah hingga dibunuh oleh penembak misterius yang oleh banyak kalangan diyakini sebagai penembak 'titipan' pemerintah pada 12 Februari 1949 di Kairo.

Kepergian Hassan al-Banna pun menjadi duka berkepanjangan bagi umat Islam. Ia mewariskan 2 karya monumentalnya, yaitu Catatan Harian Dakwah dan Da'i serta Kumpulan Surat-surat. Selain itu Hasan al-Banna mewariskan semangat dan teladan dakwah bagi seluruh aktivis dakwah saat ini.

Selain itu ia juga dikenal akan cara berdakwahnya yang sangat tidak biasa. Ia terkenal sangat tawadlu dikarenakan ia sering berdakwah di warung-warung kopi tempat oarang-orang yang berpengetahuan rendah berkumpul untuk minum-minum kopi sehabis lelah bekerja seharian. Dan ternyata cara tersebut memang lebih efektif dilakukan dalam berdakwah.[rujukan?]

Hassan al-Banna yang lahir pada 14 Oktober 1906 di Mahmudiyya, Mesir (utara-barat dari Kairo). adalah seorang guru dan seorang reformis Mesir sosial dan politik Islam, yang terkenal karena mendirikan Ikhwanul Muslimin, salah satu dari abad ke-20 terbesar dan paling berpengaruh organisasi Islam revivalis. Kepemimpinan Al-Banna adalah penting bagi pertumbuhan persaudaraan selama tahun 1930-an dan 1940-an. Ketika Hassan al-Banna berusia dua belas tahun, ia mulai terbiasa mendislipinkan kegiatannya menjadi empat.siang hari di pergunakanya untuk menuntut ilmu di sekolah.kemudian belajar membuat dan membetulkan jam dengan orang tua nya hingga sore.waktu sore hingga menjelang tidur ia gunakan untu mengulang kembali pelajaran sekolah.sementara membaca dan mengulang-ulang hafalan al-qur'anialakukan seusi salat subuh.jadi tidak mengherankan bila hassan al-banna mencetak prestasi-prestasi gemilang di kemudian hari.pada usia 14 hassan al-banna telah menghafal seluruh al-qur'an.hassan al-banna lulus dari sekolah nya dengan predikat terbaik dan nomor lima terbaik di seluruh mesir.pada usia 16 tahun,ia telah menjadi mahasiswa di perguruan tinggi darul ulum.demikianlah sederet prestasi hassan kecil. Ayahnya, Syaikh Ahmad al-Banna, adalah seorang imam lokal dihormati (pemimpin doa) dan guru masjid dari ritus Hanbali. Ia belajar di Al-Azhar University (Lia 24, 1998). Dia menulis dan berkolaborasi pada buku-buku tentang tradisi Islam, dan juga memiliki toko di mana ia memperbaiki jam tangan dan dijual gramophones. Meskipun Syaikh Ahmad al Banna dan istrinya beberapa properti yang dimiliki, mereka tidak kaya dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan, khususnya setelah mereka pindah ke Kairo pada tahun 1924. Seperti banyak orang lain, mereka menemukan bahwa belajar Islam dan kesalehan tidak lagi sebagai sangat dihargai di ibukota(akibat paham sekular yang begitu kuat saat itu,paham itu dibawa oleh kolonial inggris untuk merobohkan semangat kaum muslimin), dan bahwa keahlian tidak bisa bersaing dengan industri berskala besar. berdirinya organisasi ikhwaul muslimin bertepatan dengan tanggal 20/maret/1928.bersama keenam temannya,hassan al-banna mendirikan organisasi ini(ikhwanul muslimin) di kota ismailiyah.

Pertumbuhan masyarakat terutama diucapkan setelah Al-Banna dipindahkan kantor pusatnya ke Kairo pada tahun 1932. Faktor paling penting yang membuat ekspansi ini dramatis mungkin adalah kepemimpinan organisasi dan ideologis yang disediakan oleh Al-Banna. Dalam Ismailia, di samping kelas hari, dia melakukan niatnya memberi kuliah malam kepada orangtua muridnya. Dia juga berkhotbah di masjid, dan bahkan di warung kopi. Pada awalnya, beberapa pandangannya tentang poin yang relatif kecil dari praktik Islam menyebabkan perbedaan pendapat yang kuat dengan elit agama setempat, dan ia mengadopsi kebijakan menghindari kontroversi agama. Dia terkejut oleh banyak tanda-tanda mencolok dominasi militer dan ekonomi asing di Isma'iliyya: kamp-kamp militer Inggris, bidang pelayanan umum yang dimiliki oleh kepentingan asing, dan tempat tinggal mewah dari karyawan asing dari Terusan Suez Perusahaan, sebelah jorok tempat tinggal dari pekerja Mesir.

Dia berusaha untuk membawa perubahan, dia berharap untuk melalui lembaga-gedung, aktivisme tanpa henti di tingkat akar rumput, dan bergantung pada komunikasi massa.Dia melanjutkan untuk membangun sebuah gerakan massa yang kompleks yang menampilkan struktur pemerintahan canggih; bagian yang bertanggung jawab untuk melanjutkan nilai-nilai masyarakat di kalangan petani, buruh, dan profesional; unit dipercayakan dengan fungsi-fungsi kunci, termasuk propagasi pesan, penghubung dengan dunia Islam, dan tekan dan terjemahan, dan komite khusus untuk urusan keuangan dan hukum.

Dalam penahan ini organisasi ke dalam masyarakat Mesir, Al-Banna mengandalkan jaringan sosial yang sudah ada (ikhanul muslimin), khususnya yang dibangun di sekitar masjid, asosiasi kesejahteraan Islam, dan kelompok-kelompok lingkungan. Tenun ini ikatan tradisional menjadi struktur khas modern pada akar kesuksesannya. Langsung terpasang bagi persaudaraan, dan makan ekspansi, dilakukan berbagai usaha, klinik, dan sekolah. Selain itu, anggota yang berafiliasi dengan gerakan melalui serangkaian sel, usar revealingly disebut families tunggal: usrah. Materi, dukungan sosial dan psikologis yang diberikan instrumental sehingga kemampuan gerakan untuk menghasilkan loyalitas yang sangat besar di antara para anggotanya dan untuk menarik anggota baru. Layanan dan struktur organisasi masyarakat sekitar yang dibangun tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan individu untuk berintegrasi ke dalam pengaturan jelas Islam, prinsip-prinsip sendiri dibentuk oleh masyarakat.

Berakar dalam Islam, pesan Al-Banna ditangani masalah termasuk kolonialisme, kesehatan masyarakat, kebijakan pendidikan, manajemen sumber daya alam, Marxisme, kesenjangan sosial, nasionalisme Arab, kelemahan dunia Islam di kancah internasional, dan konflik yang berkembang di Palestina. Dengan menekankan keprihatinan yang menarik berbagai konstituen, Al-Banna mampu merekrut dari antara bagian-lintas masyarakat Mesir - meskipun pegawai negeri modern-berpendidikan, karyawan kantor, dan profesional tetap dominan di kalangan aktivis organisasi dan pengambil keputusan. Al-Banna juga aktif dalam menentang imperialisme Inggris di Mesir. Selama Perang Dunia II, ia sempat ditangkap oleh pemerintah pro-Inggris, yang melihatnya sebagai subversif.

Antara 1948 dan 1949, tidak lama setelah masyarakat mengirim relawan untuk bertempur dalam perang di Palestina, konflik antara monarki dan masyarakat mencapai puncaknya. Prihatin dengan meningkatnya ketegasan dan popularitas persaudaraan, serta dengan desas-desus bahwa itu merencanakan kudeta, Perdana Menteri Mahmoud sebuah-Nukrashi Pasha bubar itu pada bulan Desember 1948. Aktifis organisasi yang ditangkap dan puluhan anggotanya yang dikirim ke penjara. Kurang dari tiga minggu kemudian, perdana menteri dibunuh oleh seorang anggota persaudaraan, Abdul Majid Hasan Ahmad.

Setelah pembunuhan itu, Al-Banna segera mengeluarkan pernyataan mengutuk pembunuhan itu, yang menyatakan teror yang bukan cara yang bisa diterima dalam Islam. Hal ini pada gilirannya mendorong pembunuhan Al-Banna. Pada tanggal 12 Februari 1949 di Kairo, Al-Banna di kantor pusat Jamiyyah al-Shubban al-Muslimin dengan saudaranya iparnya Abdul Karim Mansur untuk bernegosiasi dengan Menteri Zaki Ali Basha yang mewakili pihak pemerintah. Menteri Zaki Ali Basha tidak pernah tiba. 5 jam malam Al-Banna dan saudaranya iparnya memutuskan untuk pergi. pembunuhan itu terjadi ketika Al-Banna dan saudaranya sedang menunggu taksi.

Saat mereka berdiri menunggu taksi, mereka ditembak oleh dua orang. Al-Banna terkena tujuh tembakan. Laterwards, dia dibawa ke rumah sakit dan mereka telah menerima perintah dari monarki untuk tidak memberinya perawatan di mana ia meninggal kematian lambat dari luka-luka, Hassan Al-Banna menyadari bahwa mereka telah diperintahkan untuk tidak memperlakukan dia dan dia membuat 3 doa terhadap Monarki. Hassan Al-Banna wafat pada tanggal 12 Februari 1949.

Hassan al-Banna dikenal memiliki dampak yang besar dalam pemikiran Islam modern. Dia adalah kakek dari Tariq Ramadan dan kakak Gamal al-Banna. Untuk membantu menguduskan tatanan Islam, al-Banna menyerukan melarang semua pengaruh Barat dari pendidikan dan memerintahkan semua sekolah dasar harus menjadi bagian dari mesjid. Dia juga menginginkan larangan partai politik dan lembaga demokrasi lainnya dari Syura (Islam-dewan) dan ingin semua pejabat pemerintah untuk memiliki belajar agama sebagai pendidikan utama.

Hassan al-Banna melihat Jihad sebagai strategi defensif-Allah ditahbiskan, yang menyatakan bahwa kebanyakan ahli Islam: "Setuju bulat bahwa jihad adalah kewajiban komunal defensif dikenakan pada umat Islam dalam rangka untuk menyiarkan panggilan (untuk memeluk Islam), dan bahwa adalah sebuah kewajiban individu untuk menolak serangan orang-orang kafir atasnya. " Namun, sebagai akibat dari orang-orang kafir memerintah negeri-negeri Muslim dan merendahkan kehormatan Muslim: "Hal ini telah menjadi kewajiban individual, yang ada adalah tidak menghindari, pada setiap Muslim untuk mempersiapkan peralatan, untuk mengambil keputusan untuk terlibat dalam jihad, dan untuk mendapatkan siap sampai kesempatan sudah masak dan Allah keputusan suatu hal yang pasti akan dicapai"

Al-Banna tidak menerima klaim sebagai suara Hadis bahwa semangat jihad adalah jihad yang lebih besar dan jihad pedang jihad kecil dan ia memuliakan aktif jihad defensif: "kematian tertinggi hanya diberikan kepada mereka yang membunuh atau yang gugur di jalan Allah Seperti kematian tidak dapat dihindarkan dan bisa terjadi hanya sekali. mengambil bagian dalam jihad adalah menguntungkan di dunia ini dan berikutnya." Visi al-Banna pada aturan Jihad untuk umat dalam kutipan dari Lima Tracts Hasan al-Banna di mana ia akan kembali ke aturan-Hanafi: "Jihad dalam arti harfiah berarti untuk menempatkan sebagainya upaya maksimal seseorang dalam kata dan perbuatan, dalam UU Suci itu adalah membunuh orang-orang kafir dan konotasi terkait seperti memukul mereka, menjarah kekayaan mereka, menghancurkan tempat suci mereka dan menghancurkan berhala mereka." dan "itu merupakan kewajiban bagi kita untuk mulai bertengkar dengan mereka setelah transmisi [undangan untuk memeluk Islam], bahkan jika mereka tidak memerangi kita."

Rabu, 28 September 2011

Konsep Kegiatan BERKARYA UNTUK WAKATOBI


… dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.” [217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya. (QS.Ali – Imran : 104).

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A.           LATAR BELAKANG
Wakatobi saat ini sedang dalam masa pertumbuhan di mana sebuah tujuan dan cita-cita besar ada pada diri pemuda, dari situlah kepedulian muncul dari benak-benak kelompok pemuda yang terus menerus melakukan proses untuk memberikan pelayan yang maksimal bagi masyarakat sekitar. Saat ini Wakatobi sedang mengalami krisis kepedulian pemuda di berbagai macam dimensinya, baik kesehatan masyarakatnya maupun lingkungannya, moral, mental, ataupun ekonomi, dikalangan masyarakat. Kita bisa melihat fenomena itu semua, terjadi di Surga Nyata Bawah Laut yang kita cintai ini. mulai dari kasus kesenjangan sosial, pengkonsumsian minuman keras, dan tingkat kepedulian yang minim antar masyarakat khususnya pemuda, dalam hal ini pemuda dituntut untuk melakukan perubahan ditengah laju perkembangan Wakatobi yang memiliki Visi Surga Nyata Bawah Laut di Jantung segitiga Karang dunia, Ini menunjukan bahwa Wakatobi  membutuhkan kebeersamaan masyarakatnya  terutama generasi Muda sebagai penanggung jawab kelangsungan perbaikan Wakatobi ke depannya, dalam perkembangan menjadi sebuah kabuapten yang memiliki andil besar terhadap kepedulian sesama yang seharusnya kelangsungan perkembangan kabupaten Wakatobi ada pada pundak-pundak pemuda itu sendiri, Wakatobi memerlukan sebuah proses pembangunan yang berlangsung dengan waktu cukup panjang, dalam menemukan jati diri dan karakternya yang khas. Dan tanggung jawab yang besar ini pun ada di tangan para generasi muda baik dari segi moral, pengetahuan adat istiadat serta wawasan keislaman yang menjadi nodal dasar pembentukan karakter.

Dengan demikian tantangan untuk kita anak Muda Wakatobi dan Wakatobi ini adalah bagaimana mampu untuk pemudanya bisa besar dalam semangat kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, sekolah dan lingkungan yang dapat menjadi bermanfaat terhadap sesama serta menjadi estafeta yang peduli  menyelesaikan tantangan daerahnya saat ini dan masa yang akan datang. Dimana pemuda yang tidak hanya mengetahui masalah dan solusinya secara lokal dan sempit tetapi juga secara global dan komperhensif.

Situasi di atas menjadi sebuah dasar obyektif bahwa posisi generasi pemuda  masihlah strategis dan dituntut untuk menjadi problem solver atas sekian banyak problem kedaerahan. Selain memiliki tanggung jawab untuk estafeta kepemimpinan, juga agar bagaimana agenda-agenda perubahan dalam mensejahterakan masyarakat dan mencetak generasi-generasi Robbani, sadar, peduli, serta bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain untuk modal pembekalan di akhirat kelak.

Kami menyadari sungguh bahwa Allah telah memerintahkan agar ada sebagian dari kita yang mengemban amanah dakwah dan kepedulian untuk melaksanakan amal ma’ruf dan nahi mungkar yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban itu sendiri. Seperti difirmankan oleh Allah SWT yang artinya:

“Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum dia mengutus diibu kota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat kami kepada mereka;  (QS.Al-qoshos :59).

Namun kami menyadarai sungguh bahwa membangun generasi dan manusia yang sehat, bermoral, berwawasan adat dan keislaman serta peduli sesama  tidak dapat dilakukan hanya oleh kami dari PUSAT STUDI ISLAM REMAJA MASJID NUR ILLAHI BIRA karena itu kita harus bergandengan tangan dengan semua komponen pemuda dari berbagai elemen dan siapa saja yang mau berkhidmat untuk membangun kabupaten ini menjadi kabupaten yang bukan hanya mempunyai surga nyata bawah laut akan tetapi surga nyata didaratpun akan tercapai. itulah yang menjadi inspirasi kami untuk mengatakan “Pemuda Wakatobi ane Ako te Sa’baang Kita” - (pemuda Wakatobi ada Untuk Kita Semua). Itulah pemehaman kami tentang amal ma’ruf yang membutuhkan kebersamaan untuk menjalankan, membutuhkan koalisi untuk memenangkanya dan persaudaraan untuk melanggengkannya sehingga kebaneran akan menang atas kebathilan.  Dalam ayat tadi selanjutnya Allah menjelaskan:

“ Dan tidak pernah ( pula) kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaaan melakukan kezoliman”   

Allah SWT menegaskan dalam ayat ini bahwa pangkal kebinasaan yang akan diturunkan oleh Allah SWT itu jika para pemudanya, umat ini, masyarkat Wakatobi ini, kemanusiaan ini, berkarakter zalim, bersifat zalim seperti tidak mau memenangakan keadilan, tidak peduli sesama atau berjiwa diskriminatif, berwatak zalim, tidak peduli dengan penderitaan sesama.

Dari kondisi dan keprihatian yang mendalam maka kami, melakukan sebuah kegiatan keposa’asaan (Kebersamaan) guna mengusung slogan BERKARYA UNTUK WAKATOBI, literatur ini menjadi acuan bahwa kami akan mengadakan agenda (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Pemuda Muslim). Insya Allah, agenda ini adalah upaya Pusat Studi Islam Masjid Nur Illahi Bira dalam membantu pemerintah guna ptencapaian peningkatan Sumber daya Manusia berwawasan Islami, berkarakter Robbani, berbudi pekerti adat islami.

B.           LANDASAN PEMIKIRAN
1.      “ Sesungguhnya Allah tidak merubah nasib suatu kaum, sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan bila Allah hendak (mendatangkan) bahaya kepada suatu kaum,  tiadalah dapat ditolak dan mereka tiada mempunyai  pelindung selain Allah.” (QS. Ar-Ra’d : 11)
2.      Dan Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bebuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195).

C.           MAKSUD KEGIATAN
1.    Mempererat tali silaturrahim antar sesama pelajar dan pemuda Muslim
2.    Membangkitkan Giroh Da’wah yang ada pada diri Pelajar / Pemuda 
3.    Meningkatkan mutu kualitas pelajar dan pemuda dalam menjawab tantangan masa depan Bangsa.

D.          TUJUAN KEGIATAN
1.    Mengenalkan wawasan keislaman, wawasan adat isatiadat kebudayaan wakatobi di tengah perkembangan pariwisata kabupaten Wakatobi.
2.    Menanamkan pemahaman akan makna beramar ma’ruf nahi munkar (da’wah), memperkenalkan metodologi Pengamalan Islam dan Adat Istiadat guna perbaikan moral.
3.    Memberikan pendidikan dasar kepemimpinan dan pengembangan diri demi terwujudnya pelajar dan pemuda yang berkualitas dan memiliki wawasan keislaman dan adat istiadat..

E.           TEMA KEGIATAN
Tema Kegiatan yang  PUSAT STUDI ISLAM REMAJA MASJID NUR ILLAHI BIRA persembahkan dalam BERKAYA UNTUK WAKATOBI (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Pemuda Muslim) adalah; “Mengembalikan Fitrah Adat Islami Pemuda, dalam Berkarya Untuk Wakatobi
 
F.           WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Rangkaian kegiatan BERKAYA UNTUK WAKATOBI (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Pemuda Muslim) diselenggarakan di Wangi-wangi, yang akan berlangsung pada tanggal 09 – 11 Desember 2011, dan bertempat di Gedung Aula Madrasah Tsanawiah Neg. Wangi-wangi, Wangi-wangi

G.          JENIS KEGIATAAN
Pembukaan, Diskusi ilmiah, Penerimaan materi, Rekreasi ilmiah dan games.

H.          PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana kegiatan BERKAYA UNTUK WAKATOBI (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Peemuda Muslim) adalah pengurus dan anggota PUSAT STUDI ISLAM REMAJA MASJID NUR ILLAHI BIRA dan REMAS Wandoka Raya.

I.             PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan BERKAYA UNTUK WAKATOBI (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Pemuda Muslim) adalah Pelajar dan Pemuda Lingkup Pulau Wangi-wangi yang berjumlah 200 orang.

J.            DANA KEGIATAN
Total dana yang dibutuhkan dalam kegiatan BERKAYA UNTUK WAKATOBI (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Pemuda Muslim)  adalah sebesar
Rp.  17.500.000,- Terbilang: Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Keterangan Pendanaan terlampir.

K.           PENUTUP
Demikian proposal kegiatan ini kami buat sebagai wujud komitmen Kami dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia melalui Bumi Surga Nyata Wakatobiu ini ke depan. Kegiatan ini tidak akan tercapai tanpa izin Allah dan bantuan moril maupun materiil dari semua pihak yang memiliki visi dan misi cemerlang untuk mencerdaskan generasi penerus Bangsa serta membangkitkan semangat jiwa Keposa’asaan. Semoga Allah SWT meringankan gerak langkah, memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk mengantarkan bumi Surga Nyata Bawah Laut ini menjadi lebih baik melalui keberhasilan pelaksanaan Kegiatan BERKAYA UNTUK WAKATOBI (Latihan Dasar Keislaman Pelajar dan Pemuda Muslim). Amiin.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wangi-wangi, 28 September 2011
Pusat Studi Islam REMAS Nur Illahi Bira



Muh. Hamiruddin, S.
Direktur Utama 


Nb. Mohon Partisipasinya, CP:081357996110 (Akh.Amir)

...Wailal-ligo'

Terima kasih atas kunjungan bro n sis ke blogku, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,